Maka seluruh SKPD (PA/KPA) wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan harus diunggah pada Portal Pengadaan Nasional yang secara teknis dilakukan oleh seorang PNS yang ditetapkan sebagai Admin SIRUP pada masing-masing SKPD di daerah, untuk itu diperlukan persepsi dan pemahaman yang sama tentang substansi RUP sebagai salah satu dokumen perencanaan yang sangat diperlukan dalam persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik pada SKPD Lingkup Provinsi NTT, serta pemahaman/kompetensi teknis kepada PNS yang ditugaskan sebagai Admin RUP SKPD.
Untuk maksud tersebut maka Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT melalui LPSE Provinsi NTT melaksanakan Bimtek Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) kepada Admin RUP SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 16 s/d 18 Februari 2016 bertempat di Ruangan Trainning LPSE Provinsi NTT.