Kedua ketersediaan anggaran. Dengan terbentuknya unit yang mandiri tentu harus didukung dengan personil, peralatan dan anggaran yang memadai. Ketiga manajemen personalia. Dengan menjadi unit kerja yang permanen dan struktural diharapkan sebagian besar atau seluruh anggota kelompok kerja (pokja) telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PPBJ) dan/atau memiliki kompetensi PBJ.
Ketiga yaitu Diharapkan di tahun 2020 seluruh proses pengadaan barang/jasa dikerjakan atau ditangani oleh pejabat fungsional ini. Setidaknya ada dua langkah yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pejabat fungsional PPBJ, yakni melalui jalur penyesuaian (impassing) dan/atau melalui jalur regular dengan mengikuti diklat jabatan fungsional dan kemudian diangkat dalam jabatan fungsional.
Keempat perluasan peran. Dengan menjadi unit yang mandiri, permanen dan struktural dengan personil, peralatan dan anggaran yang memadai maka unit ini kiranya tidak saja berperan sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia (juru lelang), tetapi lebih dari itu harus mampu menjadi pembina bagi UKPBJ Kabupaten/Kota, OPD dan stakeholder serta sebagai pusat unggulan atau Centre of Exellence (CoE) pengadaan barang/jasa pemerintah di Daerah. Demikian intisari pemaparan materi oleh Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan, LKKP RI Tatang Rustandar Wiraadmadja pada saat menyampiakan materi pdaa kegiatan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 24 s/d 25 Mei 2018 di Larantuka Kabupaten Flores Timur dengan thema “UKPBJ Pemerintah Daerah Sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ”